ANNOUNCEMENT (7)
AoG CWS KGP MINISTRIES (3)
ARTICLES (585)
BERITA DUKA (12)
BUSINESS & MANAGEMENT (50)
CellGroup (9)
CONTEMPORARY THEOLOGICAL ISSUES (21)
GiCC (4)
Joshua-Caleb's Ministry (1)
LIVING WATER (37)
MARTYRS' STORIES (1)
Mission (18)
PASTOR's NOTE (25)
PRAISE AND WORSHIP (20)
SERMON OUTLINE (2)
Social (8)
Sunday School (61)
Women's Ministry (5)
Youth CLUB (51)
WP Cumulus Flash tag cloud by Roy Tanck and Luke Morton requires Flash Player 9 or better.
7 Nov, 2008
ARTICLES
posted by Pdt. Budi Setiawan, M.Div
Caranya bagaimana? Nah perhatikan langkah berikut: ini hasil pengalaman kemarin.
Daftar ke Kantor Pajak sesuai alamat KTP untuk dapatkan NPWP (katakan bahwa anda ikut Sunset Policy) dengan membawa fotokopi KTP dan foto kopi Kartu Keluarga.
Dapatkan kartu NPWP
Dapatkan paket lembaran SPT,SSP, dsb.
Hari berikutnya, selesaikan SPT 2007-2006 dengan contoh yang akan diajarkan
Tuliskan di atasnya: Memanfaatkan Sunset Policy!
Sisipkan di SPT keterangan yang ditulis di lembar terpisah
1 lembar ttg Gaji perbulan selama 1 tahun – 2007. 1 lagi untuk 2006
1 lembar ttg tanggungan: istri, anak dengan keterangan nama, pekerjaan dan umur
Siapkan SSP untuk pembayaran di Bank/kantor Pajak masing-masing untuk 2007-2006
Bayarkan sesuai jumlah di SPT 2007 dan 2006
Bawa lembaran SPT dan tanda bayar SSPkepada petugas pajak di bagian Pengawasan untuk di-cap
Bawa laporan yang sudah di cap itu untuk diberikan tanda terima dari kantor pajak bahwa memang sudah dibayar
Jika ditanya maka jawab bahwa NPWP baru, ikut Sunset Policy dan SPT tahun 2006 bukan Perbaikan
Copyright © AoG CWS Kelapa Gading
Kalau ada pendeta tidak mau bayar pajak, saya rasa harus segera bertobat. Dan kembali kepada kebenaran
iya memang din, kudu tobat bener, dengan gaji 5 juta, kita hanya bayar perbulan 25 ribu, masa segitu aja nggak mau ya
wow,ini baru namanya anak2 Tuhan. Kalau tdk bayar pajak…apa kata dunia?
Petugas masih simpang siur mengenai
SPT mana yg digunakan 1770, 1770S atau 1770SS
Hi Pak Gomar,
Saya coba bantu ya…..
Terdapat perbedaan penggunaan formulir untuk masing-masing WPOP (wajib pajak orang pribadi)
SPT 1770
digunakan jika WPOP adalah pengusaha, pedagang, atau karyawan yang juga punya usaha.
SPT 1770S
digunakan jika WPOP adalah karyawan (penghasilan dari gaji)
SPT 1770SS
digunakan jika WPOP adalah karyawan (penghasilan dari gaji), tetapi total penghasilannya dalam satu tahun tidak melebihi Rp.60juta.
Kalau pendeta itu mesti pake form yang mana bang? 1770? 1770S/1770SS?
pake 1770 bro, gbu