ANNOUNCEMENT (7)
AoG CWS KGP MINISTRIES (3)
ARTICLES (585)
BERITA DUKA (12)
BUSINESS & MANAGEMENT (50)
CellGroup (9)
CONTEMPORARY THEOLOGICAL ISSUES (21)
GiCC (4)
Joshua-Caleb's Ministry (1)
LIVING WATER (37)
MARTYRS' STORIES (1)
Mission (18)
PASTOR's NOTE (25)
PRAISE AND WORSHIP (20)
SERMON OUTLINE (2)
Social (8)
Sunday School (61)
Women's Ministry (5)
Youth CLUB (51)
WP Cumulus Flash tag cloud by Roy Tanck and Luke Morton requires Flash Player 9 or better.
23 Dec, 2008
ARTICLES
posted by Pdt. Budi Setiawan, M.Div
kesadaran bernegara di antara rohaniwan.
Coba renungkan beberapa fakta berikut:
Mestikah seorang rohaniwan memiliki dasar Alkitabiah atau pandangan teologis tertentu untuk mengerti
bahwa dengan memakai jalan umum, kendaraan umum, fasilitas umum, menikmati taman, menikmati kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh negara, dsb. mengharuskannya membayar pajak? Hal yang sangat mudah begini harusnya diamini langsung tanpa perdebatan teologis atau dikotbahi lagi. Mungkin sinistiknya adalah bahwa para rohaniwan harus berjejak kembali kebumi dan menyadari bahwa rohaniwan adalah warga negara biasa, bukan warga negara khusus.
Gereja mengumumkan agar jemaat taat kepada Allah dan taat kepada peraturan. Jemaat dibebani dengan 2 hal, pajak dan persepuluhan, belum lagi persembahan, janji iman serta sejumlah perbuatan baik yang diajarkan oleh gereja. Tetapi manakala seorang hamba Tuhan diharuskan membayar pajak, banyak yang menolaknya. Artinya, gaya hidup jemaat jelas lebih ‘taat’ dari pada jemaatnya.
Ada yang memakai alasan bahwa gereja bukan wajib pajak karena sosial? benarkah? benarkah gereja sosial? benarkah apa yang diperoleh gereja adalah untuk sosial? Buktikan bahwa memang perolehan gereja adalah untuk sosial, anda akan melihat bahwa buildings and prosperity sringkali telah menjadi arena kerja keuangan gereja.
Ada yang berpendapat bahwa gereja menerima sumbangan saja dari jemaatnya. Benarkah? Jika sumbangan mengapa kita harus mengajarkannya kepada jemaat tentang persembahan dan persepuluhan. Itu namanya sumbangan diajarkan. Yang lebih tidak baik adalah kita menekankan dengan sistematis melalui ayat-ayat yang menyinggung soal keuangan. Belum ditambah lagi dengan sedikit ancaman, akibat dari tidak memberi.
Bahkan di kalangan rohaniwan seringkali perbedaan antara ‘untuk Tuhan’ dan ‘untuk hamba Tuhan’ sudah tidak bisa dibedakan lagi. Giving the best to the Lord dan Giving the best for me sudah sulit dibedakan.
Atau mungkin ada yang berdalih bahwa dengan memiliki NPWP maka kemungkinan pemerintah memeriksa keuangan gereja yang menyangkut misi dan sebagainya akan merepotkan kita. Memang ketakutan ini ada! Tetapi, benarkah bahwa Injil tergantung dari bantuan luar negeri? coba buktikan bahwa kekristenan di Indonesia sangat bergantung dari bantuan luar negeri! Saya rasa tidak. Yang benar adalah bahwa keika tidak seorangpun berani mengusik pembukuan gereja, maka diperlukan sejenis ‘cara’ untuk membuat gereja lebih ‘vulnerable’ dalam akuntabilitas keuangannya.
Nah, bagaimana lagi harus berkelit, tidak ada spot untuk berkelit atas nama apapun, seorang rohaniwan yang jelas menerima penghasilan dari ‘pelayanan’ nya adalah wajib membayar pajak.
Jika dipukul rata-rata (hanya perkiraan) mungkin sekitar 25 persen saja dari total jumlah pendeta yang memiliki kecukupan. Walaupun relatif tetapi jika seorang pendeta sudah bisa mencukupi keperluan hidup keluarganya, memiliki rumah, dapat menyekolahkan anaknya sampai ke perguruan tinggi, memiliki kendaraan bermotor, dapat pergi ke luar negeri, dsb. maka ia harus dikategorikan ‘punya’.
Belum lagi dari antara 30% tersebut, sekitar 2% nya mungkin adalah mereka yang berkategori ‘jetset’ karena kekayaan yang tergolong hebat dan luar biasa. Beda di antara usahawan dengan pendeta adalah bahwa usahawan memiliki uang dalam bentuk aset dan saham, sedangkan rohaniwan yang ‘jetset’ memilikinya dalam bentuk ‘cash’. Peraturan dan keyakinan telah memfasilitasi adanya penumpukkan harta dan uang dengan cara yang demikian. Mreka mungkin tidak disalahkan secara langsung kecuai pemeriksaan nurani benarkah dan bolehkan hal itu dilakukan.
Gereja Sidang Jemaat Allah memiliki sebuah peraturan yang tidak memungkinkan seorang rohaniwannya menumpuk harta dengan cara demikian karena klausul pada Tata Gereja dan Peraturan Pelaksanaannya (PP XI-3-E yang berbunyi bahwa “Gereja ini menolak pandangan bahwa persepuluhan harus diberikn kepada Gembala Sidang untuk biaya penghidupannya.” Artinya kemapanan dan kecukupan hidup seorang gembala sidang di klangan GSJA hanyalah tanda generosity para pemimpin dalam gerejanya.
Bagaimanapun, kewajiban membayar pajak adalah keharusan bagi setiap warga negara tidak terkecuali seorang pendeta. Kaya miskin bukan ukurannya, jika seorang pendeta berpenghasilan kecil, tidak menjadi masalah, tokh setelah dihitung biasanya nihil yang harus dibayar. Jadi kenapa mesti takut?
Jadi jika seorang hamba Tuhan kemudian menolak membayar pajak, tentunya kurang pada tempatnya. Bayarlah pajak, jadilah warga negara yang baik. Tuhan memberkati!
Budi Setiawan
Sekretaris umum GSJA (2007-2011)
Copyright © AoG CWS Kelapa Gading
SPT yang dipakai …?
bayar sudah dengan SSP…..
mau lapor…. petugas pajak tidak mempunyai jawaban
yang pasti….
Pakai form 1770