ANNOUNCEMENT (7)
AoG CWS KGP MINISTRIES (3)
ARTICLES (585)
BERITA DUKA (12)
BUSINESS & MANAGEMENT (50)
CellGroup (9)
CONTEMPORARY THEOLOGICAL ISSUES (21)
GiCC (4)
Joshua-Caleb's Ministry (1)
LIVING WATER (37)
MARTYRS' STORIES (1)
Mission (18)
PASTOR's NOTE (25)
PRAISE AND WORSHIP (20)
SERMON OUTLINE (2)
Social (8)
Sunday School (61)
Women's Ministry (5)
Youth CLUB (51)
WP Cumulus Flash tag cloud by Roy Tanck and Luke Morton requires Flash Player 9 or better.
5 Jun, 2009
ARTICLES
posted by Pdt. Budi Setiawan, M.Div
(Tulian ini saya cuplik dari sebuah web, menurut hemat saya ada hal-hal yang berguna untuk diketahui dari tulisan tersebut. Semoga berguna!)

27 Mei, 2009
Dari KKA-Paramadina ke-200
Trend pernikahan beda agama kian hari makin marak. Sayangnya di negeri ini pernikahan model campuran ini belum mendapat tempat, sehingga mereka yang akan melangsungkan nikah beda agama harus hijrah ke Singapura atau Australia.
Sebab dalam UU Perkawinan No. 1 Th. 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang disahkan dengan Inpres No. 1 Th. 1991 tidak mengakomodir perkawinan beda agama. Bahkan pada 1 Juni 1980 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan perkawinan laki-laki muslim dengan perempuan nonmuslim, termasuk perempuan ahlul kitab, maupun sebaliknya.
Tetapi kini ada terobosan baru yang dilakukan oleh Pusat Studi Islam Paramadina. Lembaga yang didirikan Nurcholish Madjid 30 Oktober 1986 silam ini dalam Klub Kajian Agama (KKA) ke-200, yang digelar pada 17 Oktober 2003 lalu, berani mengeluarkan tafsir baru atas pernikahan beda agama.
Dalam acara yang bertepatan dengan ulang tahun Yayasan Wakaf Paramadina ke-17 ini menghadirkan tiga narasumber; Kaustar Azhari Noer, Zainun Kamal dan Musdah Mulia.
Landasan Historis
Menurut Kaustar, pernikahan muslim dengan non-muslim tidaklah dilarang. Ada dalil, Muhammad sendiri menikahi wanita lain agama. Nabi Muhammad pernah menikahi Maria Qibtiyah, perempuan Kristen Mesir dan Sophia yang Yahudi, papar dosen UIN Syarif Hidayatullah ini. Nabi tidak mensyaratkan mereka untuk masuk Islam, bahwa kemudian masuk Islam itu soal lain, jelasnya. Zainun menimpali bahwa para sahabat dan tabiin juga melakukan hal serupa.
Usman bin Affan kawin dengan Nailah binti Quraqashah al-Kalbiyah yang Nasrani, Thalhah bin Ubaidillah dengan perempuan Yahudi di Damaskus, Huzaifah kawin dengan perempuan Yahudi di Madian, rinci dosen Universitas Paramadina ini. Ia menambahkan para sahabat lain, seperti Ibn Abbas, Jabir, Kaab bin Malik, dan Al-Mughirah bin Syubah kawin dengan perempuan-perempuan ahlul kitab.
Lantas bagaimana dengan dalil nash atau fiqh-nya? Menurut Musdah Mulia, pada prinsipnya pandangan para ulama mengenai nikah beda agama ini terpola kepada tiga pendapat. Pertama, melarang secara mutlak, baik kepada kategori musyrik, ahlul kitab maupun nonmuslim. Kedua, membolehkan secara bersyarat, misalnya laki-laki muslim dengan perempuan nonmuslim dari ahlul kitab. Ketiga, membolehkan perkawinan antara muslim dan nonmuslim, baik musyrik maupun ahlul kitab.
Dalil Teks al-Quran
Ketiga pendapat tersebut berangkat dari surat al-Baqarah : 221, al-Mumtahanah : 10 dan al-Maidah : 5. Sebagian ahli tafsir (mufassir) menyamakan kedudukan ahlul kitab dengan musyrik dan kafir, sehingga mereka mengharamkan perkawinan beda agama.
Padahal menurut Zainun, berdasarkan informasi dari surat al-Baqarah : 105 dan al-Bayinah : 1, jelas bahwa ahlul kitab dan musyrik itu mempunyai arti dan makna yang berbeda. Maka, berdasarkan surat al-Maidah : 5, seorang muslimpun diperbolehkan untuk menikahi perempuan ahlul kitab.
Mengutip Imam Muhammad Ridha, Zainun menjelaskan, bahwa Abduh sebagaimana dinukilkan muridnya, Rasyid Ridha, menyatakan yang haram dikawini oleh laki-laki muslim dalam al-Baqarah : 221 itu adalah perempuan-perempuan musyrik Arab.
Musdah menambahkan, pandangan yang melarang laki-laki muslim menikah dengan perempuan ahlul kitab itu berangkat dari pemahaman yang stereotype tentang perempuan sebagai sumber fitnah. Oleh sebab itu, jika dengan perkawinan tersebut, suami dan anak-anak dikhawatirkan terjatuh ke dalam fitnah, maka hukum perkawinannya jelas haram.
Ahlul Kitab
Nah, siapakah yang termasuk ahul kitab?
Imam Abu Hanifah dan mayoritas ulama fiqh, seperti dikutip Zainun, berpendapat bahwa siapapun yang mempercayai salah seorang nabi atau salah satu kitab suci yang pernah diturunkan oleh Allah, maka ia termasuk ahlul kitab. Rasyid Ridha bahkan menegaskan bahwa Majusi, Sabian, Hindu (Brahmanisme), Buddha, Konghucu, Shinto dan agama-agama lain dapat dikategorikan sebagai ahlul kitab.
Mengenai perkawinan muslim dengan nonmuslim, ketiga narasumber di atas sepakat bahwa perkawinan tersebut tetap sah sebab tidak ditemukan satu ayatpun dalam al-Quran yang secara eksplisit mengharamkan perempuan-perempuan muslim kawin dengan laki-laki agama apapun selain hanya dari kaum kafir Quraisy.
Maka, sesuai dengan kaidah ushul fiqh, segala sesuatu selain ibadah ritual, adalah boleh dilakukan selama tidak ada teks yag melarang atau mengharamkan.
Dalam kesempatan yang sama, malam itu diluncurkan buku Fiqih Lintas Agama; Membangun asyarakat Inklusif Pluralis yang didalamnya juga membahas soal pernikahan beda agama. (Nurcholish)
(Sumber: http://nesia.wordpress.com/2008/03/09/pernikahan-beda-agama-mengagumkan-tapi-tidak-dianjurkan/)
Copyright © AoG CWS Kelapa Gading
apakah paramadina dapat membantu pasangan2 yang ingin melakukan pernikahan beda agama tersebut???apabila bisa…bagaimanakah caranya???….terima kasih
Pacar saya khatolik dan saya muslim, kami sudah saling kenal selama 4 tahun tapi baru pacaran baru sekitar 2 tahun. Apakah Paramadina bisa membantu pasangan seperti kami untuk menikah dan bagaimana caranya agar bisa sah dimata agama dan hukum di indonesia ??
Terima kasih
Pacar saya Katholik dan saya muslim dan kami sudah pacaran selama 7tahun.. kami mau menikah beda agama, apakah Paramadina bisa membentu kami,, jika bisa bagaimana caranya.. dan bagaimana caranya agar bisa sah di mata hukum dan agama yang masing-masing kami anut?!!
Pacar saya Katholik dan saya muslim dan kami sudah pacaran selama 7tahun.. kami mau menikah beda agama, apakah Paramadina bisa membentu kami,, jika bisa bagaimana caranya.. dan bagaimana caranya agar bisa sah di mata hukum dan agama yang masing-masing kami anut?!!;…
Kata kunci boleh atau tidaknya menikah beda agama jika di lihat dari sisi Islam adalah Musyrik dan Ahlul Kitab. Kalo kata-kata ini diartikan sesuai dengan keyakinan Paramadina, ya perkawinan jadi boleh, masalahnya banyak Muslim yang berkeyakinan bahwa arti kata kunci tadi bertolak belakang dengan yang diyakini oleh para Muslim dari Paramadina (Islam Liberal ?).
Sepupu saya melaksanakan pernikahan beda agama yang dilaksanakan oleh Paramadina, tetapi tidak lama kemudian saya melihat di TV, bahwa pihak Paramadina sudah tidak pernah lagi melaksanakan Nikah beda agama selama beberapa tahun terakhir (??) padahal beberapa bulan sebelumnya saya menghadiri pernikahan sepupu saya …..
Kesimpulannya, secara terbuka (dimuka hukum/pemerintah) pihak Paramadina tidak berani mengakui keyakinannya (munafik ??) untuk setuju tentang pernikahan beda agama ….
Setau saya (dari bebrapa sumber) paramadina memang tidak lagi memfasilitasi pasangan beda agama yg meminta untuk di nikahkan, ini telah berlangsung sejak tahun 2001 setelah adanya pergantian puncak pimpinan (dahulu : Cak Nur ), alasan mereka menutup ‘praktek’ tersebut adalah di karenakan mereka ingin lebih berkonsentrasi mengurus universitas yg lebih membutuhkan perhatian besar.
Akan tetapi ‘orang-orang lama’ paramadina ( angkatan cak nur ) tetap konsisten menyuarakan islam liberal dan tetap menerimam permintaan ‘menikahkan’ pasangan beda agama, mungkin mereka memang sudah tidak lagi berdiri di bawah payung paramadina, tetapi masyarakan akan senantiasa melihat bahwa merekalah pencetus islam liberal.
jadi tulisan diatas ada benar dan tidaknya, sekali lagi itu menurut pendapat saya, dan ini saya dapatkan dari berbagai sumber.
klo paramadina uda ga memfasilitasi pernikahan beda agama Qita bisa ga minta info cara tow tmpt yg memfasilitasi pernikahan beda agama?
Please help me.. Contack number dan contack person yys paramadina yg msh bisa menikahkan pasangan beda agama spt kami.. Please reply soon.. Txs
Coba lihat blog di bawah ini, ada informasi dan kontak tentang pihak (penghulu) yang bisa menikahkan pasangan beda agama di Indonesia. Katanya sih masih ada dan memang dari kelompok paramadina angkatan lama,,,GudLuck!
http://www.tajidyakub.net/2005/03/25/pernikahan-beda-agama-pba-menurut-islam/
Bagi anda yang memerlukan informasi, ingin berdiskusi atau bertanya lebih jauh tentang perkawinan beda agama di Indonesia, anda bisa bergabung di milis Perkawinan Beda agama, silahkan bergabung dengan cara mengirim email kosong ke :
kawinbedaagama-subscribe@yahoogroups.com
atau dengan mengunjungi langsung ke group kawinbedaagama di yahoogroups.
Kebetulan saya juga pasangan yang sedang menjalani hubungan beda agama. dan saya ingin berbagi informasi kepada mereka yang membutuhkan.
Bagi yang membutuhkan informasi siapa yang bisa memfasilitasi perkawinan beda agama secara legal di Indonesia, anda bisa buka http://www.asnawiihsan.blogspot.com. atau bisa juga langsung menghubungi fasilitator/penghulu pernikahan beda agama di alamat email asnawiihsan@gmail.com.
Perbincangan mengenai nikah beda agama tidak akan selesai dan menghasilkan kesimpulan yang disepakati bersama. Di kalangan ulama salaf pun terjadi khilafiyyah. Sekarang pun pro dan kontra terus berjalan.
Pagi,siang,malam….permisi, saya cwe Katholik dan cwo saya muslim dan kami sudah pacaran selama 5tahun.. kami mau menikah beda agama, apakah Paramadina bisa membentu kami,, jika bisa bagaimana caranya.. dan bagaimana caranya agar bisa sah di mata hukum dan agama yang masing-masing kami anut?!!;…
Beda agama, itulah yang terjadi padaku yang Buddha dan calon isteriku yang muslim. Semester awal 2010 kami akan menikah, tapi sebelum saya disumpah untuk mengucapkan 2 kalimat syahadat, aku ingin melakukan ini karena panggilan iman, bukan karena cinta.
Persoalannya, justru aku akan menjadi calon muslim hanya karena untuk memuluskan jalan menuju pernikahan yang sah secara hukum dan agama, karena jika aku mempertahankan agamaku, mustahil pernikahan itu bisa terwujud, dalam artian kami harus pisah.
Jika berpisah itu jalan keluar yang terbaik, lalu dimana tanggung jawab moralku? Tapi jika aku pindah agama hanya untuk bisa menikah dengannya, bagaimana pula tanggung jawab aku kepada TUHAN?
Aku bisa saja mengucapkan kalimat syahadat, ganti KTP dengan agama tertulis Islam, lalu akhirnya menikah secara sah, tapi kelak siapa yang menanggung dosa akibat dari perbedaan keyakinan ini, aku atau calon isteriku?
Kenapa manusia menciptakan bermacam agama jika memang tujuannya hanya satu, kepada Tuhan Yang Maha Esa. Lalu bagaimana umatNya menyatukan hati jika perbedaan agama menentang merea berkeluarga? Siapa yang pantas disalahkan?
@Dadang.. saya setuju, benar yang anda katakan.
euleuh_euleuh nikah nu sa”agama” we can tangtu bisa ngajalankeun “ibadah” nu khusyu,komo ieu jeung nu beda kayakinan boro_boro manehna bisa nuntun ka jalan nu bener,ngarti ge hanteu selukbeluk agama urang.
inget atuh tujuan nikah teh nyaeta ibadah,ibadah teh kedah disertai keikhlasan,’n dina kaikhlasan taya karaguan,sabab ragu teh perbuatan syetan.
mun timimiti geus yakin yen nikah beda agama moal “diakui” naha atuh make dipaksakeun smpe jauh” kawin di nagara batur miceun duit miceun waktu,anggeur we teu bisa ngabentuk keluarga sakinah,sabab perbedaan setipis apapun terdapat jurang pemisah yang tak terkira luasnya,,komo ieu mslah keyakinan seorang “hamba” terhadap “TUHAN”nya..
tong diperbudak cinta nu mawa sangsara sabab cinta tak harus miliki,urang teh kudu inget cinta TUHAN kepada hambanya begitu “MAHA” tanpa melihat siapa diri kita,tapi kita yang manusia biasa tanpa daya begitu sombong nya dan menganggap remeh seruan TUHAN..
Pernikahan jika membawa kesulitan dari kedua belah pihak karena alasan berbeda keyakinan (agama), maka sebaiknya ditinggalkan, karena yang terjadi nanti adalah bukan rumah tangga yang satu berkeyakinan tapi keluarga yang demokratis agamis, Tuhan tidak menghendaki pilihan itu, karena keyakinan cukup satu dalam keyakinan yang sama, apabila terdapat perbedaan keyakinan pada satu pernihahan maka yang terjadi adalah pernikahan semu dan kepentingan tanpa toleransi, toleransi berlaku apabila tiada kecurangan didalam menjalankan kegiatan-kegiatan ibadah masing-masing, tanpa saling mempengaruhi baik dari segi keyakinan ataupun jaminan kebutuhan kewajiban dalam keluarga, misalnya seperti jaminan nafkah untuk keluarga.
Hmmmmmm….. ada pro-kontra, pasti…
banyak solusi juga pasti…
tapi koq kyknya gak ada konklusi yah?
Hmmmmm…. semakin terjebak? ato semakin tertantang? ato penasaran?
Hmmmm lagi….
Hmmmmm….
Is it worthed??
trus gimana donkz,.. menurut ISlam boleh g, menikah beda agama?? cowokq kristen,…
Memamg masalah pernikahan ini masih kontroversi..Dulu saya pernah dibantu pernikahan berbeda ini oleh orang Paramadinanya langsung.. kalau mau tanya konsultasi bisa hubungi alamat emailnya: yansparamadina@yahoo.com. Mudah-mudahan bisa membantu problem anda yang punya masalah.
jika hanya mengejar cinta dunia maka manusia itu yang memutuskan nya,dan mengorbankan cinta kepada tuhan nya,maka manusia itu pula yang menentukan nya,,,dan sungguh manusia tidak mampu melihat kebaikan,hikmah untuk dirinya sendiri.mengorbankan cinta nya kepada yang khaliq.
a fish can love a bird, but where would they live?
kata sayah: emang menggebu2 pas awal2 cr tau nikah beda agama.. (please do not take a risk. i did this marriage.) hasilnya kwakwaww.. kasian anak. ga sesimpel itu jalaninnya. saat salah satu sholat, berdoa minta pasangannya mau ikut ibadah sama2, saat yg lain ke gereja, pasti sedih ga bs sama2 duduk iri liat pasangan yg lain.. apalagi kalo nantinya ada anak, ibu yg lahirin anaknya: minta ikut ibu, bapak merasa sbg kepala keluarga: minta ikut bapak.. blum lagi faktor keluarga besar masing2, masyarakat, administratif negara.. sampe akhirnya udah ceraipun rebutan anak krn msg2 ga mau anaknya ikut agama mantan istri/suami..
Betul Mas Iis Alfian, jika ingin menikah beda agama atau ingin berkonsultasi dulu lebih baik menghubungi Pak Asnawi Ihsan di http://www.asnawiihsan.blogspot.com atau emailnya asnawiihsan@gmail.com. Saya juga dibantu Pak Asnawi Ihsan.
Lucu ya, banyak yg berpndapat nikah beda agama hanya akan jadi masalah. Padahal, nikah seagama pun juga tidak kurang masalahnya. Memang, kondisi ideal keluarga yg semua orang inginkan adlah bisa beribadah bersama, bisa merayakan hari besar agama bersama, dan membesarkan anak lewat ajaran agama yang sama. Tapi, apa salahnya memberi kesempatan (yang memang hak-nya) pada pasangan yang beda keyakinan untuk bisa hidup saling mendukung, saling menghargai, saling menjaga satu sama lain dan memelihara anugrah dari Allah yang disebut sebagai cinta kasih? Toh mereka tidak akan merugikan Anda, atau siapa pun lewat NBA. Mereka yang sudah berkomitmen untuk NBA saya yakin sudah sering berdiskusi tentang agama, apa yang akan mereka hadapi di masa depan dan bagaimana menjalani hidup berbeda keyakinan.
Saya juga yakin, agama tercipta untuk kebaikan, kedamaian dan untuk menghayati ke-MAHA KUASA-an Sang Pencipta, bukan untuk merasa diri benar dan menyalahkan orang yang berbeda keyakinan.
Damai itu indah, dan saya membayangkan keindahan hidup pasangan yang berbeda keyakinan namun bisa menjalaninya dengan sabar, saling menghargai dan saling menjaga keutuhan keluarga satu sama lain.