M. Masad Masrur (05-2008)

Topik yang bisa menghubungkan antara masalah nasionalisme dan kewarganegaraan adalah isu multikulturalisme, dimana dunia ini penuh dengan keanekaragaman kultur (budaya) yang mampu memicu kerawanan konflik, permasalahan hak imigran dan lain-lain . Namun, sampai saat ini dalam tradisi politik Barat, menurut Will Kiymlicka, tidak pernah dibahas tentang pluralisme dan multikulturalisme, karena dalam pandangan mereka, model yang dianggap ideal adalah polis-state seperti Athena, Yunani, yang homogen dalam ras, etnis, budaya dan bahasa. Minoritas hanya dijadikan sebagai alient resident, padahal perkembangan yang ada memperlihatkan manusia semakin beragam di dalam sebuah negara.
Makin muncul multi (etnis,, bahasa dan lain-lain) di satu negara sehingga semakin menguat pula tuntutan akan pengakuan dan pengakomodasian terhadap minoritas.
Kehadiran kelompok-kelompok minoritas bisa terjadi karena imigrasi, akulturasi, sukarela atau terpaksa. Mereka inilah yang membentuk keragaman budaya , yang memaksa negara menerima kehadiran banyak nation dan membentuk multinational state. Negara yang menerima sejumlah besar imigran yang tetap mempertahankan kekhasan etnis mereka disebut negara poli-etnis.
Kehadiran para imigran ini memaksa mereka untuk menerapkan politik multikulturalisme, yaitu cara-cara kelompok minoritas masuk ke dalam kelompok mayoritas yang lebih besar sehingga mempengaruhi hubungan dan sifat-sifat diantara keduanya.
Menurut Michael Walzer, terdapat klasifikasi pluralisme menjadi [1] pluralisme budaya di dunia lama; terdiri dari bangsa-bangsa yang merupakan komunitas yang berakar dan menyatu pada daerah-daerah mereka selama berabad-abad, dan [2] pluralisme budaya di dunia baru; berasal dari imigrasi individual atau keluarga yang biasanya terbuka dengan perubahan dan mereka inilah yang sebenarnya tercerabut dari akab budaya asal.
Dua bentuk pluralisme inilah yang akhirnya mempengaruhi politik multikulturalisme yang diterapkan para imigran tersebut di masa-masa berikutnya .
Menurut David Miller, dalam kehidupan di negara yang multinasional (multinational state), kemudian muncul tuntutan dari kelompok-kelompok budaya untuk mendapatkan pengakuan politik dan afirmasi akan identitas mereka yang berbeda. Fenomena ini dikenal dengan istilah politik pengakuan (political recognation), yang harus dikendalikan dan diakomodasi, jika tidak ingin persoalan perpecahan etnis dan budaya.
Upaya pengakuan ini penting bagi sebuah kelompok jika identitas itu menjadi insecure dan terancam menghilang. Tuntutan pengakuan muncul karena terjadinya subordinasi atau opresi yang dialami kelompok pengemban identitas tersebut, disamping juga diperlukan untuk mengkonsolidasikan dan melegitimasikan identitas kolektif.
Pengakuan terhadap identitas ini sebenarnya bukan dari pihak-pihak lain (orang-orang yang ada di luar wilayah komunitas mereka), tetapi dari orang-orang terdekat/kelompok terdekat yang hidup bersama dalam sebuah wilayah negara. Tuntutan mereka biasanya adalah hak-hak dasar yang harus dihormati.
Di Indonesia yang poli-etnis, yang terdiri dari banyak suku, budaya dan bahasa mampu membentuk national identity yang merekatkan warganya ke dalam satu kepentingan bersama. Namun, Indonesia juga harus akomodatif terhadap para imigran yang datang dengan model pluralisme budaya di dunia lama, meski masih menunjukkan beberapa persoalan identitas dan pengakuan terhadap kehadiran mereka. Dan yang paling menonjol pada permasalahan ini adalah pengakuan terhadap etnis-nation Tionghoa, meskipun kehadiran etnis ini sudah berabad-abad lalu dan (seharusnya) sudah terintegrasi dalam multinational state, Indonesia.
Kewarganegaraan Orang Cina Peranakan
Masyarakat etnis Cina/Tionghoa sebenarnya sudah hadir berabad-abad lalu. Mereka melebur manjadi ‘warga setempat’ yang memiliki pasang-surut sejarah panjang, meski tak selalu mulus. Sebab, adalah suatu fakta sejarah yang tak terbantah, bahwa warga etnis Cina adalah pendatang (terlepas dari kenyataan bahwa kedatangannya terjadi berabad-abad lampau, sehingga keberadaannya bukan lagi hal baru). Fakta sejarah ini tak bisa dihapus dan harus diterima sebagai bagian integral kehidupan orang Cina di Indonesia.
Yang perlu dipersoalkan adalah apakah pendatang tak punya hak di tempat ia tinggal sekarang, terlebih jika telah hidup bergenerasi ratusan tahun di situ? Hak untuk hidup di tempat tinggalnya sekarang secara legal sudah dilindungi undang-undang, terutama karena warga Cina telah memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), lengkap dengan segala hak dan kewajiban yang melekat padanya. Jadi secara sosiologis, posisi warga etnis Tionghoa telah berubah dari pendatang menjadi penduduk dan warga negara.

Ada yang mengatakan bahwa jumlah populasi komunitas etnis Cina di Indonesia adalah nomor tiga terbesar setelah komunitas Jawa dan Sunda. Tapi dari hasil sensus penduduk tahun 2000 dimana pertama kali mencatat latar-belakang etnis seseorang, sesungguhnya komunitas Cina hanyalah nomor 15 dari 101 kelompok etnis yang tercatat di sana.
Jumlahnya pun dikatakan hanya sebesar 1.738.936 orang atau 0,86% dari jumlah seluruh penduduk Indonesia sebanyak 201.092.238 orang. Namun, paling tidak hasil sensus menunjukkan bahwa di 11 propinsi Indonesia, jumlah warga etnis Tionghoa cukup signifikan untuk diperhitungkan sebagai bagian dari masyarakat setempat.
Dinyatakan bahwa 26,45% dari jumlah seluruh warga etnis Tionghoa di Indonesia, tinggal di Jakarta yaitu 460.002 orang (5.53% dari seluruh penduduk Jakarta). Begitu juga di Kalimantan Barat, ada 20,30% dari seluruh warga Tionghoa Indonesia (9.46 % dari seluruh penduduk Kalimantan Barat, nomor 3 terbesar setelah etnis Sambas, dan lainnya). Di Bangka-Belitung, warga etnis Tionghoa adalah 11,54% dari seluruh penduduk kepulauan itu, nomor 2 setelah etnis Melayu.
Di era Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tercatat dua peristiwa yang dirasakan sebagai pukulan yang menyakitkan bagi masyarakat Cina, yaitu peristiwa G30S PKI tahun 1965 dan kerusuhan Mei 1998. Pilihan dengan identitas Indonesia telah difasilitasi pemerintah Orde Baru yang memberlakukan asimilasi inkorporasi (total) bagi orang Cina untuk menghilangkan identitas Cina-nya dan menjadi Indonesia. Namun demikian motivasi pemberlakuan asimilasi inkorporasi nampaknya lebih bernuansa ‘hukuman’ karena sangkaan keterlibatan orang Cina dalampemberontakan PKI tahun 1965.
Pada kenyataannya kebijakan tersebut justru memberikan kontribusi terhadap berbagai kerawanan dan gejolak sosial yang memprihatinkan seperti prasangka, kerusuhan-kekerasan massa dengan sasaran etnis Cina. Kebijakan tersebut juga menyisakan trauma bagi golongan minoritas ini , selain akibat berbagai tindakan kekerasan yang dialaminya, juga akibat perlakuan diskriminatif yang membelenggu gerak hidup masyarakat Cina ini.
Asimilasi inkorporasi (total) itu sendiri pada kenyataannya telah gagal, sebagaimana asimilasi melting-pot yang pernah diberlakukan di Amerika. Pada kenyataannya tidaklah mungkin untuk meniadakan akar budaya suatu golongan masyarakat begitu saja. Memilih mempertahankan identitas sebagai orang Cina juga bukan persoalan yang mudah, karena ke-Cina-an lekat dengan berbagai citra yang kurang menguntungkan di mata etnis pribumi maupun kalangan birokrasi pemerintahan.
Banyak tuduhan miring dialamatkan kepada golongan minoritas, keturunan Cina, seolah-olah mereka adalah sekelompok masyarakat yang hanya peduli terhadap komunitasnya semata, mendekati kekuasaan demi menumpuk kekayaan materi untuk diri sendiri dan kelompoknya. Bahkan ada pendapat yang lebih ekstrem menyatakan bahwa golongan Cina adalah kelompok yang membuat kemiskinan bagi masyarakat pribumi. Singkatnya, kalangan keturunan Cina enggan berpartisipasi, sebagian besar bersikap apatis.
Tuduhan seperti tersebut diatas didasari oleh beberapa faktor salah satunya adalah kesenjangan sosial, bahwa golongan Tionghoa sebagian besar secara materi dapat hidup layak. Kemampuan ekonomi golongan Tionghoa dianggap oleh masyarakat mengapa golongan ini menjadi ekslusif, tidak membaur dengan pribumi dalam konteks komunikasi sosial, dan tidak responsif terhadap realitas sosial dilingkungannya.
Kebijakan Masa Reformasi
Orang-orang Cina peranakan yang tinggal menetap turun-temurun di Indonesia, sejak masa reformasi hingga sekarang ini, telah berhasil memperjuangkan agar tidak lagi disebut sebagai orang Cina, melainkan disebut sebagai orang Tionghoa. Di samping itu, karena alasan hak asasi manusia dan sikap non-diskriminasi, sejak masa pemerintahan B.J. Habibie melalui Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998 tentang Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi, seluruh aparatur pemerintahan telah pula diperintahkan untuk tidak lagi menggunakan istilah pribumi dan non-pribumi untuk membedakan penduduk keturunan Tionghoa dengan warga negara Indonesia pada umumnya. Kalaupun ada perbedaan, maka perbedaan itu hanyalah menunjuk pada adanya keragaman etinisitas saja, seperti etnis Jawa, Sunda, Batak, Arab, Cina dan lain sebagainya.
Karena itu, status hukum dan status sosiologis golongan keturunan Tionghoa di tengah masyarakat Indonesia sudah tidak perlu lagi dipersoalkan, meskipun secara psikologis, bagi kebanyakan masyarakat Indonesia, istilah Tionghoa itu malah lebih distingtif atau lebih memperlebar jarak antara masyarakat keturunan Cina dengan masyarakat Indonesia pada umumnya. Apalagi, pengertian dasar istilah Tionghoa itu sendiri terdengar lebih tinggi posisi dasarnya atau bahkan terlalu tinggi posisinya dalam berhadapan dengan kelompok masyarakat di luar keturunan Cina.
Tiongkok atau Tionghoa itu sendiri mempunyai arti sebagai negara pusat yang di dalamnya terkandung pengertian memperlakukan negara-negara di luarnya sebagai negara pinggiran.
Memang, jika kita menelaah kembali status kependudukan dan kewarganegaraan Indonesia yang diperoleh warga Tionghoa, ada satu persoalan mendasar yang tak pernah kita sadari dan bicarakan. Status itu tak hanya memberi keuntungan positif, tapi juga membawa implikasi negatif.
Ketika warga Tionghoa telah menjadi penduduk dan WNI, maka kepadanya diberikan identitas tetap, sebagaimana identitas tersebut juga diberikan kepada warga Indonesia dari etnis lain. Konsekwensi dari diperolehnya identitas tetap itu adalah bahwa ada hak dan kewajiban yang melekat padanya. Hak dan kewajiban ini berlaku sama bagi setiap orang yang disebut sebagai penduduk dan WNI. Dengan kata lain, ada keseragaman identitas (dan posisi) yang dilekatkan pada mereka yang secara legal dinyatakan sebagai penduduk dan WNI.
Keseragaman identitas (dan posisi) sebagai penduduk dan warganegara ini, di satu sisi menempatkan warga Tionghoa Indonesia sejajar dengan warga Indonesia dari etnis lainnya, akan tetapi di sisi lain juga menuntut warga Tionghoa Indonesia untuk tidak boleh (tampil) berbeda dengan WNI lainnya. Oleh karena itu, pandangan sosiologis, bahwa posisi warga etnis Tionghoa telah berubah dari pendatang menjadi penduduk dan warga negara, menjadi valid, karena keseragaman memang menafikan perbedaan.
Menurut UU tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia 2006 (pasal 1), Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Setiap WNI dituntut kesetiaannya seperti tertuang dalam sumpah/janji WNI. Selain itu, dalam UUD 1945 (amandemen) Bab X Warga Negara dan Penduduk, Pasal 27, Ayat (3) juga dikatakan bahwa setiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Jelas bahwa ada persoalan kesetiaan yang ditekankan di sini. Tak heran apabila hubungan antara komunitas Tionghoa dengan Tiongkok selalu dipermasalahkan.
Kesimpulan dan Penutup
- Kehadiran para imigran ke dalam sebuah nation memaksa sebuah negara negara (state) menjadi multinational state yang akomodatif terhadap identitas berbagai kelompok etnis dari berbagai negara.
- Kehadiran kelompok masyarakat Cina berabad-abad lalu mestinya sudah ‘diterima’ sebagai bagian dari anggota nation-state yang terintegrasi dalam masyarakat multikultur dan menjadi bagian dalam national identity warganegara Indonesia. Namun, persoalan kompleksitas sejarah membuktikan bahwa kelompok masyarakat Cina ini ‘sulit diterima’ sehingga memerlukan perjuangan untuk mendapatkan pengakuan hak-hak dasar terhadap mereka.
- Keberhasilan politik pengakuan (political recognition) terhadap kelompok masyarakat Cina ini berhasil pada masa reformasi dengan simbolisasi sebutan ‘Tionghoa’ bagi orang Cina di Indonesia, meskipun penggantian istilah ‘Cina’ yang dianggap cenderung ‘merendahka’n dengan perkataan Tionghoa yang bernuansa kebanggaan bagi orang ‘Cina’ justru akan berdampak buruk, karena dapat menimbulkan dampak psikologi yang dapat pula memperkuat kecenderungan ekslusivisme yang menghambat upaya pembauran tersebut.
- Di Indonesia, yang lebih penting untuk dikembangkan adalah pemberlakuan sistem hukum yang bersifat non-diskriminatif berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia, diiringi dengan upaya penegakan hukum yang tegas dan didukung pula oleh ketulusan semua pihak untuk secara sungguh-sungguh memperdekat jarak sosial, ekonomi dan politik. Proses pembauran, secara alamiah akan terjadi dengan sendirinya apabila medan pergaulan antar etnis makin luas dan terbuka.
Sekian!
(Sumber: http://masadmasrur.blog.co.uk/2008/05/31)

























simak kembali Sejarah Bung Karno