Dua kubu yang berseberangan menanggapi keputusan itu sesuai dengan kepentingan masing-masing. Yang satu tidak puas, dan protes karena keputusan 18 tahun dianggap terlalu ringan untuk orang yang menjadi aktor intelektual pembunuhan anggota keluarga mereka. Keputusan tersebut dirasakan tidak mewakili keadilan bagi keluarga Nasrudin. Keputusan dianggap berasal dari keraguan jaksa penuntut dan hakim. Seharusnya hukuman yang dijatuhkan adalah jauh lebih berat dari itu. Memang hukum tidak dibuat untuk memuaskan hasrat balas dendam kita yang kita sebut sebagai ‘keadilan’. Sebab keadilan yang kita maksudkan pastilah ‘pembalasan’ melalui tangan hukum – itulah yang sebenarnya terjadi. Hukum yang ada hanya menegakkan keadilan berdasarkan peran dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut. Tidak heran, pihak keluarga merasa ‘gerah’ dengan keputusan tersebut. Apapun yang dikatakan, tetap saja itulah maksimum di tataran tersebut, 18 tahun hukuman.
Jaksa mungkin pikir-pikir karena tujuan jaksa sebagaimana selalu diperlihatkan di berbagai wawancara adalah untuk membuktikan bersalahnya Antasari. Sebenarnya, penasehat hukum Antasari telah berhasil menggiring jaksa untuk tidak berfokus pada ‘lamanya’ hukuman dengan cara meyakinkan publik tentang ketidak bersalahan Antasari. Akibatnya jaksa terpancing untuk melawan opini yang dibentuk penasehat hukum Antasari sehingga ‘pertempuran’ akhirnya terfokus pada pembuktian. Jadi, vonis 18 tahun bagi jaksa tentu dirasa ‘lumayan’, tokh sudah terbukti bersalah dan 18 tahun adalah sesuatu yang tidak ringan untuk orang sebesar Antasari. Tetapi apa yang ada dalam pikiran jaksa dan harapan keluarga ternyata berbeda. Jaksa puas karena merasa tujuannya tercapai, sedangkan keluarga memiliki harapan lebih dari sekedar pembuktian tetapi hukuman yang setimpal.
Di dunia hari ini kadang-kadang, bagi mereka yang jeli, proses antara jaksa dan penasehat hukum pun bisa tidak dipercaya juga. Perasaan itu yang sekarang ada dalam pikiran keluarga Nasrudin.

Sedangkan dipihak lainnya, keluarga Antasari juga protes karena dirasakan hukuman terlalu berat untuk ‘kadar’ apa yang dikemukakan Pembela atau penasehat hukum, bukan yang dibacakan Majelis Hakim. Keputusan tersebut dianggap tidak adil karena Antasari merasa tidak melakukan kejahatan seberat yang dibacakan. Sesuatu masih dapat dijelaskan untuk menjernihkan masalah sehingga kedudukannya sebagai terdakwa tidak terlalu ‘bersalah’. Tetapi paling tidak keluarga lega karena maksimum pada tataran pengadilan tersebut Antasari tidak menghadapi hukuman mati seperti yang didengungkan selama ini. Jika banding dilakukan, mereka tahu bahwa akibat banding bisa menguatkan keputusan yang sudah ada, bisa menambah hukuman, atau bisa mengurangkan dan malah membebaskan.
Sejak awal kejadian ini mulai diselidiki dan diperiksa, sebagian masyarakat pasti tidak yakin bahwa Antasari akan benar-benar menghadapi hukuman mati. Paling tidak ia akan dihukum 20 tahun. Dan ternyata dugaan itu benar. Mungkin yang dipikirkan adalah jasa-jasanya bagi negara terutama dalam penanganan korupsi di negeri ini. Kalaupun ia di vonis hukuman mati maka permintaannya untuk ‘grasi’ kepada presiden kemungkinan besar akan berhasil. Sekali lagi mengingat akan jasa-jasanya. Ditambah dengan ketidak yakinan orang bahwa memang orang sekelas Antasari tega melakukan hal yang demikian.
Orang juga terpancing untuk membandingkan antara Nasrudin yang tewas terbunuh dengan Antasari, mana di antara mereka yang telah memberikan sumbangsihnya bagi negeri dan mana yang menjadi bagian dari masalah yang sedang diperangi bangsa Indonesia yaitu korupsi.
Apapun keputusannya, hukum akan ditegakkan, tetapi kita juga tidak boleh serta merta menjadikan kepuasan kita sebagai ukuran vonis yang sebenarnya. Seseorang telah tewas karena perencanaan jahat, Antasari ternyata menjadi bagian dari masalah ini, beberapa orang menjadi pelakunya secara langsung, dan kesemuanya menghadapi peradilan yang terbuka untuk dikritisi masyarakat. Dugaan yang ada adalah secara umum masyarakat merasa hukuman 18 tahun untuk Antasari adalah cukup dan lumayan. Itulah yang bakal dipersepsikan masyarakat. Mereka setuju dengan pembuktian bahwa Antasari terlibat di dalamnya, tetapi tidak yakin ia benar-benar merancang secara sengaja pembunuhan itu, mereka juga kurang setuju dengan tuntutan pihak keluarga agar Antasari dihukum lebih berat.
Dalam hal ini, tergantung media akan memanfaatkan kepincangan rasa keadilan untuk konsumsi media atau tidak. Kadang-kadang kita terpikir, benarkah seluruh wawancara yang dilakukan media baik pihak keluarga Nasrudin, keluarga Antasari dan para pelaku pembunuhan adalah benar-benar untuk membantu pengungkapan. Rasanya kepentingan rating stasiun televisi lebih mendominasi daripada kebenarannya itu sendiri.
























